Program ini dimulai sejak Tahun 2010 Situs ini dikelola oleh dosen bidang studi IPS ke SD an di Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FKIP UBT sebagai sarana proses dalam berbagai informasi untuk guru SD dan mahasiswa.
Sabtu, 26 November 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Teknologi Pendidikan dan Esensinya
Istilah “teknologi” berasal dari bahasa yunani yaitu Technologis . Technie berarti seni, keahlian atau sains dan logis yang berarti il...
-
KONSEP DASAR PEMBELAJARAN TERPADU A. Pengertian Pembelajaran Terpadu Ada dua istilah yang memiliki hubungan yang saling terkait, ya...
-
buatlah soal pilihan ganda sebanyak sepuluh soal berikut jawabannya, tulis tangan. materi mengenai kompetensi dasar semester ini (semester g...
-
Donna Rhamdan guru SMK Negeri 1 Bogor, mengajar administrasi pajak pada jurusan pemasaran dan perpajakan pada jurusan akuntansi.
Nama : Tania novianti setiadi
BalasHapuskelas : X PM 1
K3 adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja.
Dalam pelaksanaannya K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan produktifitas kerja.
Untuk menunjang suatu pekerjaan yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi tidak selalu keunggulan perangkatnya yang harus diperhatikan tetapi juga tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3),Seperti pengaturan posisi duduk,pengaturan jarak pandang mata ke monitor,dan prosedur penggunaan perangkat komputer serta pemeliharaannya dengan baik dan benar.
nama : dysna rama dhyniaty
BalasHapuskelas : X PM 1
A. Pengertian K3:
Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaankerja
B. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja:Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat,di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayahkekuasaan hukum Republik Indonesia.